Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut: Nestapa 'anak oleh-oleh' pekerja migran: Jadi korban pernikahan anak hingga pelecehan seksual – 'Kami terus terjebak di lingkaran setan' Hengki menceritakan M https://bookmarkstime.com/story20240204/jual-ginjal-anak-can-be-fun-for-anyone