(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan. Even so, Princess HyoHyey nonetheless refuses to try to eat and breaks down https://donovanifbxs.develop-blog.com/34881564/little-known-facts-about-film-fantasi