1

Top Guidelines Of perbaikan akta kelahiran

News Discuss 
Dalam hukum perdata, diatur siapa saja yang tidak berhak atas harta warisan termuat dalam Pasal 838 KUHPerdata, yaitu: Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi. Ahli waris dipandang https://www.ilslawfirm.co.id/

Comments

    No HTML

    HTML is disabled


Who Upvoted this Story